MESUJI - Heboh dibicarakan warga, ada pungutan liar (Pungli) Rp. 20.000 dilakukan Pemerintahan Desa (Pemdes) melalui Forum RK (Rukun Keluarga), Kepada 89 KPM BST (Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai) di Desa Rejo Mulyo Kecamatan Way Serdang, Senin (30/08/2021).
Dalam Intruksinya jelas, Presiden Joko Widodo, Kemensos menegaskan, berbagai bantuan sosial (Bansos) yang diberikan tidak boleh ada pemotongan atau pemungutan kepada masyarakat terdampak Covid-19 apapun alasannya tidak dibenarkan, jika ada temuan segera laporkan,
Diketahui bersama, KPM BST untuk saat ini berbeda dengan sebelumnya, disamping dana tunai sebesar Rp. 600.000, juga mendapat 1 Karung beras 10 Kg.
Menurut keterangan warga yang tak ingin disebutkan namanya, pungutan dana terjadi, saat didapati informasi dari Forum RK, beras ada di Kecamatan, dan harus cari solusi biaya akomodasinya.
"Sebelum ada surat kesepakatan bersama, penerima KPM BST dikumpulkan, kata Pak RK", untuk cari solusi mengenai muat beras di Kecamatan, dibutuhkan biaya transportasi dan biaya muat barang, " katanya, sembari menunjukkan surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani Ketua Forum RK Tugiman.
Dalam surat kesepakatan bersama, terinci pungutan sebesar Rp. 20.000 dari 89 KPM BST, dengan penjelasan biaya transportasi sebesar Rp. 500.000, muat barang sebanyak 143 karung beras sebesar Rp. 300.000. Adapun sisanya untuk cat pagar Balai Desa sebesar Rp. 400.000, dan Rp.500.000 Babat lapangan,
Mengenai pungutan itu, dibenarkan (30/08) oleh Ketua Forum Tugiman yang mengaku, bahwa tindakkannya atas dasar inisiatif Forum RK dan Kepala Desa sama sekali tidak terlibat. (TIM)
.